2. Persetujuan bongkar muat barang berbahaya. 3. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang. 4. Surat ukur internasional ( 1969 ) 5. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang. 6. Sertifikat keselamatan radio kapal barang 7. Re- Inspection Certification ( inflatable liferaft ) 8. Sertifikat Nasiional pencegahan pencemaran dari kapal 9.
terdakwa sebagaiNahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa SuratPemberitahuan jin Berlayar dari Syahbandar, buku sijil, buku kesehatandari karantina, Cru list dari Syahbandar sedangkan dokumen tersebutberupa surat laut, surat ukur internasional, surat garis muat kapal,sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia, harus memiliki: a. Sertifikat Keselamatan Kapal; b. Sertifikat Keselamatan Radio; dan c. Sertifikat Garis Muat. VI - 10 (3) Khusus kapal penumpang yang berlayar di perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang. (4) Kapal harus memiliki sertifikat
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
sertifikat keselamatan radio kapal barang